Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan, Perkuat Implementasi KAPJ

Avatar photobadge-check

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan, Perkuat Implementasi KAPJ Perbesar

BOGOR Fpbnewstv.com— BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026), sebagai tindak lanjut implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.

Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam kesempatan tersebut. Dengan penambahan itu, total terdapat 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ.

Selain kerja sama antara BPJS Kesehatan dan AKT, pada kegiatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan grup rumah sakit.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Asuransi Kesehatan Tambahan.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.

Menurutnya, implementasi KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan bagi peserta melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan perusahaan asuransi kesehatan tambahan.

Abdi menjelaskan, KAPJ bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Pengaturan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025, lanjut Abdi, menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerapan KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.

Dalam implementasinya, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif. Pelayanan juga harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua penyelenggara jaminan tersebut.

Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.

Dalam penerapannya, terdapat dua skema pelayanan KAPJ.

Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan dilakukan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG, sesuai ketentuan.

Dengan skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan yang berlaku.

Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta, sedangkan BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan.

Meski demikian, koordinasi mengenai keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.

“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis,” kata Abdi.

Dorong Ekosistem Pembiayaan Kesehatan Berkelanjutan

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menilai penerapan KAPJ merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Budi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi KAPJ menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Menurut Ogi, Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

OJK juga terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.

OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif di lapangan dan terus diperluas. Targetnya, seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam implementasi KAPJ pada 2027 sehingga semakin banyak peserta memperoleh kemudahan akses layanan kesehatan dan kepastian pembiayaan.

31 AKT Mitra BPJS Kesehatan

Berikut 31 Asuransi Kesehatan Tambahan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ:

1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia

2. PT Asuransi BRI Life

3. PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)

4. PT Hanwha Life Insurance Indonesia

5. PT Asuransi Jiwa Sequis Life

6. PT AIA Financial

7. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah

9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia

10. PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)

11. PT Asuransi Sinar Mas

12. PT Bosowa Asuransi

13. PT Pertalife Insurance

14. PT AJ Central Asia Raya

15. PT Asuransi Takaful Keluarga

16. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk

17. PT Avrist Assurance

18. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk

19. PT Prudential Sharia Life Assurance

20. PT Prudential Life Assurance

21. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia

22. BNI Life Insurance

23. PT Panin Dai-ichi Life

24. PT AXA Mandiri Financial Services

25. PT Sun Life Financial Indonesia

26. PT Sun Life Syariah

27. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk

28. PT AXA Financial Indonesia

29. PT Zurich Topas Life

30. PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia

31. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia

Dengan perluasan kerja sama tersebut, implementasi KAPJ diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi, tetapi juga memberikan kepastian pembiayaan, transparansi tagihan, serta perlindungan yang lebih optimal bagi peserta JKN yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Patroli Rutin di Perbatasan, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 15/Cailendra Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal ke Timor Leste

11 Okt 2026 - 14:57 WIB

Patroli Rutin di Perbatasan, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 15/Cailendra Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal ke Timor Leste

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Resmi Terbit, Perlindungan Ojol Diperluas hingga Pengantaran Barang dan Makanan

9 Okt 2026 - 14:55 WIB

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Resmi Terbit, Perlindungan Ojol Diperluas hingga Pengantaran Barang dan Makanan

Erik Agusdiansyah : Cabut Izin Perusahaan, Jangan Cuma Siram Gambut

1 Okt 2026 - 09:50 WIB

Erik Agusdiansyah : Cabut Izin Perusahaan, Jangan Cuma Siram Gambut

BPJS Kesehatan Tembus Biaya Jantung Rp100 Triliun, Prolanis Muda Resmi Diluncurkan Sasar Usia di Bawah 45 Tahun

1 Okt 2026 - 00:35 WIB

BPJS Kesehatan Tembus Biaya Jantung Rp100 Triliun, Prolanis Muda Resmi Diluncurkan Sasar Usia di Bawah 45 Tahun
Trending di Headline
Secret Link