Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Bergembiralah.! Paruh Waktu akan Segera Beralih Jadi PPPK Penuh

Avatar photobadge-check

Bergembiralah.! Paruh Waktu akan Segera Beralih Jadi PPPK Penuh Perbesar

‎Jakarta,fpbnewstv.com- Pemerintah memastikan bila guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat menjadi penuh waktu pada 2027.

‎Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian status bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

‎”Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” tutur Atip melalui postingan Instagram resminya, dikutip Rabu (19/8/2026).

‎Pada dasarnya ada empat hal utama hasil keputusan rapat finalisasi kebijakan status PPPK guru. Atip merinci keempatnya, yaitu:

‎1. PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

‎2. PPPK penuh waktu akan berkesempatan menjadi PNS bertahap melalui tes mulai 2027.

‎3. Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat.

‎4. Rekrutmen guru akan dibuka dengan formasi tahun ini dan seleksi dimulai secara bertahap pada 2027.

‎‎Dalam postingan berbeda, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menyampaikan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dimulai pada Januari 2027. Ia berharap keputusan ini bisa menambah semangat para guru.

‎‎”Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua,” kata Nunuk.

‎Jumlah Guru PPPK Paruh Waktu Capai 231.246 orang

‎Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Rini Widyantini mencatat, jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang. PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara bagi pemerintah untuk guru honorer yang belum memenuhi syarat diangkat jadi penuh waktu atau PNS.

‎Sebelumnya, ramai tentang Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. SE itu menjelaskan tentang penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 berakhir pada 31 Desember 2026.

‎Nunuk menjelaskan SE ini hadir lantaran pemerintah daerah (pemda) memerlukan rujukan resmi dalam penetapan status guru honorer. Bila mengacu Undang-Undang ASN, istilah honorer sudah tidak ada lagi ke depannya.

‎‎Terkait bagaimana nasib dan masa depan guru non-ASN setelah kebijakan itu berakhir atau 31 Desember 2026, Nunuk sebelumnya mengisyaratkan ada skema baru terkait penugasan guru non-ASN.

‎‎Kini, keputusan terkaitan penetapan status guru salah satunya menyatakan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan mulai Januari 2027.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Erik Agusdiansyah : Cabut Izin Perusahaan, Jangan Cuma Siram Gambut

1 Okt 2026 - 09:50 WIB

Erik Agusdiansyah : Cabut Izin Perusahaan, Jangan Cuma Siram Gambut

BPJS Kesehatan Tembus Biaya Jantung Rp100 Triliun, Prolanis Muda Resmi Diluncurkan Sasar Usia di Bawah 45 Tahun

1 Okt 2026 - 00:35 WIB

BPJS Kesehatan Tembus Biaya Jantung Rp100 Triliun, Prolanis Muda Resmi Diluncurkan Sasar Usia di Bawah 45 Tahun

Kontribusi Nyata PLN untuk Masyarakat Tempirai Selatan melalui Program EmPOWER 

30 Sep 2026 - 12:53 WIB

Kontribusi Nyata PLN untuk Masyarakat Tempirai Selatan melalui Program EmPOWER 

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Putra Bung Karno Berpulang di Usia 73 Tahun

26 Sep 2026 - 14:27 WIB

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Putra Bung Karno Berpulang di Usia 73 Tahun

‎FWP Periode 2026-2029 Dikukuhkan, Wujudkan Pers Maju Kedepankan Kode Etik Jurnalistik PATI, 

25 Sep 2026 - 15:06 WIB

‎FWP Periode 2026-2029 Dikukuhkan, Wujudkan Pers Maju Kedepankan Kode Etik Jurnalistik PATI, 
Trending di Pilihan Redaksi
Secret Link