BOGOR Fpbnewstv.com— BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026), sebagai tindak lanjut implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.

Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam kesempatan tersebut. Dengan penambahan itu, total terdapat 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ.
Selain kerja sama antara BPJS Kesehatan dan AKT, pada kegiatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan grup rumah sakit.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Asuransi Kesehatan Tambahan.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.
Menurutnya, implementasi KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan bagi peserta melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan perusahaan asuransi kesehatan tambahan.
Abdi menjelaskan, KAPJ bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Pengaturan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025, lanjut Abdi, menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerapan KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.
Dalam implementasinya, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif. Pelayanan juga harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua penyelenggara jaminan tersebut.
Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dalam penerapannya, terdapat dua skema pelayanan KAPJ.
Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan dilakukan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG, sesuai ketentuan.
Dengan skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan yang berlaku.
Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta, sedangkan BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan.
Meski demikian, koordinasi mengenai keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis,” kata Abdi.
Dorong Ekosistem Pembiayaan Kesehatan Berkelanjutan
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menilai penerapan KAPJ merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi KAPJ menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Menurut Ogi, Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
OJK juga terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif di lapangan dan terus diperluas. Targetnya, seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam implementasi KAPJ pada 2027 sehingga semakin banyak peserta memperoleh kemudahan akses layanan kesehatan dan kepastian pembiayaan.
31 AKT Mitra BPJS Kesehatan
Berikut 31 Asuransi Kesehatan Tambahan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ:
1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
2. PT Asuransi BRI Life
3. PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
4. PT Hanwha Life Insurance Indonesia
5. PT Asuransi Jiwa Sequis Life
6. PT AIA Financial
7. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
10. PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
11. PT Asuransi Sinar Mas
12. PT Bosowa Asuransi
13. PT Pertalife Insurance
14. PT AJ Central Asia Raya
15. PT Asuransi Takaful Keluarga
16. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
17. PT Avrist Assurance
18. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
19. PT Prudential Sharia Life Assurance
20. PT Prudential Life Assurance
21. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
22. BNI Life Insurance
23. PT Panin Dai-ichi Life
24. PT AXA Mandiri Financial Services
25. PT Sun Life Financial Indonesia
26. PT Sun Life Syariah
27. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
28. PT AXA Financial Indonesia
29. PT Zurich Topas Life
30. PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
31. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Dengan perluasan kerja sama tersebut, implementasi KAPJ diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi, tetapi juga memberikan kepastian pembiayaan, transparansi tagihan, serta perlindungan yang lebih optimal bagi peserta JKN yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan.



























