PALEMBANG Fpbnewstv. Com— Situasi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta paparan kabut asap tebal yang menyelimuti Sumatera Selatan memasuki babak baru yang kian memanas. Menanggapi lonjakan tajam kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menembus angka 29.969 kasus hanya dalam kurun waktu tiga pekan, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat mengambil langkah tegas dengan melayangkan tujuh tuntutan keras kepada pemerintah.
Di tengah situasi darurat kesehatan masyarakat ini, Aliansi mendesak adanya penggunaan diskresi cepat dan berani dalam alokasi Dana Bantuan Presiden Prabowo Subianto yang bernilai total Rp100 miliar. Pemerintah dituntut segera mengucurkan setidaknya 20 persen dari dana bantuan tersebut khusus untuk jaring pengaman kesehatan, pengobatan gratis, serta logistik perlindungan bagi masyarakat terdampak ISPA dan kelompok rentan.

Koordinator Aksi, Rudi Pangaribuan dan Capung, menegaskan bahwa diskresi penggunaan dana darurat merupakan keharusan mutlak ketika keselamatan jiwa warga terancam oleh bencana ekologis yang berulang.
”Karhutla bukan lagi sekadar krisis lingkungan, ini sudah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa rakyat. Diskresi kebijakan sangat dibutuhkan agar Bantuan Presiden benar-benar sampai ke tangan warga yang dadanya sesak akibat asap, bukan habis dalam pusaran birokrasi,” tegas perwakilan Aliansi dalam pernyataan sikapnya.
Selain desakan alokasi anggaran darurat, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menargetkan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang terindikasi membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar. Mereka meminta investigasi menyeluruh mulai dari status kepemilikan lahan, tata air, hingga kewajiban pencegahan.
”Kami tidak meminta perusahaan dihukum tanpa bukti. Kami meminta agar perusahaan tidak memperoleh perlakuan khusus ketika bukti menunjukkan adanya pelanggaran,” bunyi substansi tuntutan tersebut.
Tujuh Tuntutan Sikap Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat:
Adili Korporasi Nakal: Memproses hukum dan mengadili korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla serta merusak lingkungan.
Investigasi Total Lahan Konsesi: Melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh titik kebakaran di wilayah usaha dan konsesi yang terindikasi melanggar aturan.
Audit Kewajiban Pencegahan: Mengaudit kesiapan dan pemenuhan sarana-prasarana pencegahan karhutla milik pemegang izin usaha.
Transparansi Data Publik: Membuka data lokasi kebakaran, hasil pemeriksaan, sanksi, hingga status hukum secara terbuka kepada publik.
Diskresi Dana Banpres Rp100 Miliar: Membagikan 20 persen Dana Bantuan Presiden secara langsung untuk penanganan kesehatan masyarakat terdampak ISPA dan gangguan pernapasan.
Beban Pemulihan pada Pelaku: Memastikan seluruh biaya pemulihan lingkungan ditanggung penuh oleh pihak yang terbukti bersalah secara hukum.
Restorasi Gambut: Melakukan pemulihan dan restorasi total pada ekosistem gambut serta wilayah yang rusak akibat karhutla.
Aksi dan pernyataan sikap ini dipimpin langsung oleh Rudi Pangaribuan dan Capung selaku Koordinator Aksi, serta didampingi Sukma Hidayat, Dodi Hari Utama, dan Eko Wahyudi sebagai Koordinator Lapangan. Mereka menegaskan akan terus mengawal tuntutan ini hingga pemerintah mengambil langkah nyata di lapangan.(yoga)



















