SEMARANG, Fpbnewstv. Com— Bupati Pati nonaktif Sudewo memberikan tanggapan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta serta uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang menjerat Sudewo, yakni perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Usai persidangan, Sudewo menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim.
Menurut Sudewo, JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP).
“Tuntutan ini kan cara berpikir atau cara kerjanya penuntut umum. Dia tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP,” ujar Sudewo kepada awak media.
Sudewo menilai materi tuntutan yang dibacakan jaksa tidak jauh berbeda dengan dakwaan sebelumnya.
“Jadi tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan, persis sama dengan BAP. Artinya fakta persidangan tidak dipakai oleh penuntut umum sama sekali,” katanya.
Lebih lanjut, Sudewo menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dirinya merasa tidak pernah dilibatkan dalam dua perkara tersebut.
“Sementara publik, saudara pun mengikuti bahwa fakta persidangan terhadap dua kasus ini, di DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana satu rupiah pun dengan saya,” ujarnya.
Sudewo juga menyebut materi yang disampaikan JPU sebagai sesuatu yang menurutnya telah direncanakan sejak awal untuk menjerat dirinya. Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan klaim pribadi Sudewo yang disampaikannya setelah pembacaan tuntutan.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Insyaallah, mudah-mudahan hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan,” tutur Sudewo.
Sebelumnya, JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembelaan, sebelum majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan sesuai tahapan persidangan.
Laporan:mariyun





















