Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Sumsel

Usut kasus tongkang OCEANI sesuai prosedur 328 Polda sumsel tepis isu miring: murni kredit macet dan lelang sah

Avatar photobadge-check

Usut kasus tongkang OCEANI sesuai prosedur 328 Polda sumsel tepis isu miring:  murni kredit macet  dan lelang sah Perbesar

Fpbnewstv. Com Palembang— Penanganan perkara dugaanPalembang penggelapan kapal tongkang OCEANIC 238 oleh Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dipastikan telah berjalan transparan, objektif, dan profesional. Mengacu pada fakta dan dokumen hukum resmi, kasus ini murni berakar dari persoalan kredit macet yang berujung pada lelang negara yang sah, bukan tindak pidana.

​Dua Poin Utama Legalitas Aset

​Status Aset Sitaan: Kapal OCEANIC 238 merupakan jaminan kredit atas nama HS (PT Pelayaran Pensumba Bahari) di Bank Bukopin Tanjung Pinang yang mengalami kredit macet. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi No: 9/PEN.EKS.AHT/2018/P.N.Tpg pada 10 Desember 2018.

​Proses Lelang Resmi: Pengalihan kepemilikan berlanjut melalui lelang eksekusi negara oleh KPKLN Tanjung Pinang pada 29 Maret 2019 (Risalah Lelang No: 264/11/2019). PT Pelnas Tedindo Jaya Mandiri (TJM) keluar sebagai pemenang sah senilai Rp4,3 Miliar dan memegang Grose Akta Balik Nama resmi sejak 3 Mei 2019.

​Penghentian Penyelidikan yang Tepat Prosedur

​Penyidik Polda Sumsel menghentikan penyelidikan perkara pelimpahan dari Bareskrim Polri tersebut karena tuduhan penggelapan (Pasal 372 KUHP) maupun pencurian (Pasal 363 KUHP) tidak memenuhi unsur pidana. Seluruh proses pemindahan kapal sebelumnya juga dilakukan legal atas Surat Perintah Kerja dari pihak bank serta Surat Perintah Berlayar (SPB) resmi dari KSOP Kelas II Palembang.

​Tuduhan sepihak mengenai adanya pemerasan maupun keterlibatan oknum dinilai sebagai narasi tanpa dasar yang bertujuan mengaburkan fakta hilangnya hak pelapor atas aset akibat eksekusi kredit macet.

​Dukungan Elemen Aktivis

​Koalisi LSM Bersatu Sumsel bersama Pelopor Aktivis Muda Polda Sumsel ( HAMAS) mengapresiasi langkah penyidik yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) penghentian perkara.

​”Penyelidikan selama satu tahun ini sudah transparan. Putusan pengadilan juga menyatakan perkara telah inkrah dan objeknya dimenangkan lewat lelang resmi. Penanganan oleh Polda Sumsel sudah sangat benar,” tegas perwakilan aktivis, Sanusi, S.H.

​Ketua Umum HAMAS, Rahmat Hidayat, menambahkan bahwa langkah kepolisian sudah presisi karena objek yang dipersoalkan secara hukum bukan lagi milik pelapor.

​Imbauan dan Hak Jawab

​Koalisi aktivis mengimbau pelapor untuk tidak menggiring opini publik yang menyudutkan aparat penegak hukum dan menyarankan menempuh jalur hukum resmi jika memiliki novum (bukti baru).

​Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, segenap media siber yang sempat memuat pemberitaan sepihak diharapkan mempublikasikan klarifikasi ini guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Disamakan ‘Wartawan Abal-Abal’, Jurnalis Senior Novianti Serang Balik ke Dewan Pers: “Siap Bongkar Fakta Benderang!”

1 Okt 2026 - 17:38 WIB

Disamakan ‘Wartawan Abal-Abal’, Jurnalis Senior Novianti Serang Balik ke Dewan Pers: “Siap Bongkar Fakta Benderang!”

Tak Perlu Pikirkan Biaya Operasi Tumor Jinak, Ibu Novlin Rasakan Manfaat Nyata JKN

1 Okt 2026 - 00:31 WIB

Tak Perlu Pikirkan Biaya Operasi Tumor Jinak, Ibu Novlin Rasakan Manfaat Nyata JKN

Kontribusi Nyata PLN untuk Masyarakat Tempirai Selatan melalui Program EmPOWER 

30 Sep 2026 - 12:53 WIB

Kontribusi Nyata PLN untuk Masyarakat Tempirai Selatan melalui Program EmPOWER 

Sidang Perkara Irza Prasetya di PN Palembang Memanas, Kuasa Hukum Minta Ganti Majelis Hakim

28 Sep 2026 - 23:52 WIB

Sidang Perkara Irza Prasetya di PN Palembang Memanas, Kuasa Hukum Minta Ganti Majelis Hakim

Lagi, Jum’at Berkah PWI Sumsel Digelar, Tingkatkan Silaturahmi Anggota

25 Sep 2026 - 14:03 WIB

Lagi, Jum’at Berkah PWI Sumsel Digelar, Tingkatkan Silaturahmi Anggota
Trending di Sumsel
Secret Link