Fpbnewstv. Com Palembang— Penanganan perkara dugaanPalembang penggelapan kapal tongkang OCEANIC 238 oleh Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dipastikan telah berjalan transparan, objektif, dan profesional. Mengacu pada fakta dan dokumen hukum resmi, kasus ini murni berakar dari persoalan kredit macet yang berujung pada lelang negara yang sah, bukan tindak pidana.
Dua Poin Utama Legalitas Aset

Status Aset Sitaan: Kapal OCEANIC 238 merupakan jaminan kredit atas nama HS (PT Pelayaran Pensumba Bahari) di Bank Bukopin Tanjung Pinang yang mengalami kredit macet. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi No: 9/PEN.EKS.AHT/2018/P.N.Tpg pada 10 Desember 2018.
Proses Lelang Resmi: Pengalihan kepemilikan berlanjut melalui lelang eksekusi negara oleh KPKLN Tanjung Pinang pada 29 Maret 2019 (Risalah Lelang No: 264/11/2019). PT Pelnas Tedindo Jaya Mandiri (TJM) keluar sebagai pemenang sah senilai Rp4,3 Miliar dan memegang Grose Akta Balik Nama resmi sejak 3 Mei 2019.
Penghentian Penyelidikan yang Tepat Prosedur
Penyidik Polda Sumsel menghentikan penyelidikan perkara pelimpahan dari Bareskrim Polri tersebut karena tuduhan penggelapan (Pasal 372 KUHP) maupun pencurian (Pasal 363 KUHP) tidak memenuhi unsur pidana. Seluruh proses pemindahan kapal sebelumnya juga dilakukan legal atas Surat Perintah Kerja dari pihak bank serta Surat Perintah Berlayar (SPB) resmi dari KSOP Kelas II Palembang.
Tuduhan sepihak mengenai adanya pemerasan maupun keterlibatan oknum dinilai sebagai narasi tanpa dasar yang bertujuan mengaburkan fakta hilangnya hak pelapor atas aset akibat eksekusi kredit macet.
Dukungan Elemen Aktivis
Koalisi LSM Bersatu Sumsel bersama Pelopor Aktivis Muda Polda Sumsel ( HAMAS) mengapresiasi langkah penyidik yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) penghentian perkara.
”Penyelidikan selama satu tahun ini sudah transparan. Putusan pengadilan juga menyatakan perkara telah inkrah dan objeknya dimenangkan lewat lelang resmi. Penanganan oleh Polda Sumsel sudah sangat benar,” tegas perwakilan aktivis, Sanusi, S.H.
Ketua Umum HAMAS, Rahmat Hidayat, menambahkan bahwa langkah kepolisian sudah presisi karena objek yang dipersoalkan secara hukum bukan lagi milik pelapor.
Imbauan dan Hak Jawab
Koalisi aktivis mengimbau pelapor untuk tidak menggiring opini publik yang menyudutkan aparat penegak hukum dan menyarankan menempuh jalur hukum resmi jika memiliki novum (bukti baru).
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, segenap media siber yang sempat memuat pemberitaan sepihak diharapkan mempublikasikan klarifikasi ini guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).


















