PALEMBANG Fpbnewstv. Com— Pertemuan audiensi antara Pelapor Ilyas Harmy dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada 8 Oktober 2026 menyisakan tanda tanya besar. Pelapor mempertanyakan sejauh mana substansi pengaduan dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh penyidik Polda Sumatera Selatan telah ditelaah secara komprehensif.
Dalam audiensi tersebut, Pelapor menilai arah pembahasan terlalu berfokus pada tahapan prosedural dan proses penanganan perkara semata. Akibatnya, pokok pengaduan utama—khususnya dugaan ketidaksesuaian objek laporan dengan putusan perdata yang dijadikan pertimbangan—dirasa belum dibahas secara memadai.

Ilyas menegaskan, persoalan yang diadukan bukan sekadar formalitas apakah tahapan penyelidikan sudah berjalan atau belum. Substansi pengaduan jauh lebih esensial, yakni menyangkut ketelitian memahami objek laporan, validitas dokumen dan fakta yang diserahkan, serta transparansi dasar penanganan perkara kepada pelapor.
Salah satu sorotan utama dalam aduan ini adalah penggunaan Putusan Perdata Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Sky oleh pihak kepolisian. Menurut Pelapor, terdapat disparitas mendasar berupa perbedaan lokasi dan objek tanah antara perkara perdata tersebut dengan objek yang dilaporkan secara pidana.
Hingga kini, Pelapor mempertanyakan apakah perbedaan fundamental itu telah ditelaah secara khusus dan bagaimana relevansinya diuji dalam penanganan laporan. Persoalan krusial inilah yang dinilai harus diperiksa secara cermat oleh lembaga pengawas pelayanan publik, bukan sekadar dihentikan pada kacamata administratif penanganan perkara.
Batas Kewenangan dan Substansi Pengaduan
Lebih lanjut, Pelapor menegaskan bahwa langkah mendatangi Ombudsman sejak awal murni untuk menguji dugaan maladministrasi, bukan meminta lembaga negara tersebut mengambil alih kewenangan penyidik atau mengadili pokok perkara pidana.
Merujuk pada Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tugas utama lembaga ini adalah melakukan pemeriksaan substansi atas laporan masyarakat. Atas dasar itu, Pelapor berharap penilaian tidak berhenti pada aspek administratif prosedural belaka.
Keinginan terbesar Pelapor pasca-audiensi adalah memperoleh kepastian hukum dan transparansi: apakah seluruh pokok pengaduan berikut dokumen pendukungnya benar-benar telah dipertimbangkan secara utuh sebelum laporan dinyatakan berada di luar kewenangan Ombudsman RI?
Masyarakat, melalui kasus ini, menanti penjelasan yang objektif dan transparan agar pengaduan dugaan maladministrasi publik senantiasa diuji berdasarkan substansi keadilannya, bukan semata-mata gugur karena batasan administratif prosedural.
Laporan:Mariyun





















