Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Kriminal/Hukum

Minta Kejelasan Substansi Maladministrasi, Pelapor Pertanyakan Relevansi Putusan Perdata di Ombudsman RI

Avatar photobadge-check

Minta Kejelasan Substansi Maladministrasi, Pelapor Pertanyakan Relevansi Putusan Perdata di Ombudsman RI Perbesar

PALEMBANG Fpbnewstv. Com— Pertemuan audiensi antara Pelapor Ilyas Harmy dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada 8 Oktober 2026 menyisakan tanda tanya besar. Pelapor mempertanyakan sejauh mana substansi pengaduan dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh penyidik Polda Sumatera Selatan telah ditelaah secara komprehensif.

​Dalam audiensi tersebut, Pelapor menilai arah pembahasan terlalu berfokus pada tahapan prosedural dan proses penanganan perkara semata. Akibatnya, pokok pengaduan utama—khususnya dugaan ketidaksesuaian objek laporan dengan putusan perdata yang dijadikan pertimbangan—dirasa belum dibahas secara memadai.

​Ilyas menegaskan, persoalan yang diadukan bukan sekadar formalitas apakah tahapan penyelidikan sudah berjalan atau belum. Substansi pengaduan jauh lebih esensial, yakni menyangkut ketelitian memahami objek laporan, validitas dokumen dan fakta yang diserahkan, serta transparansi dasar penanganan perkara kepada pelapor.

​Salah satu sorotan utama dalam aduan ini adalah penggunaan Putusan Perdata Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Sky oleh pihak kepolisian. Menurut Pelapor, terdapat disparitas mendasar berupa perbedaan lokasi dan objek tanah antara perkara perdata tersebut dengan objek yang dilaporkan secara pidana.

​Hingga kini, Pelapor mempertanyakan apakah perbedaan fundamental itu telah ditelaah secara khusus dan bagaimana relevansinya diuji dalam penanganan laporan. Persoalan krusial inilah yang dinilai harus diperiksa secara cermat oleh lembaga pengawas pelayanan publik, bukan sekadar dihentikan pada kacamata administratif penanganan perkara.

​Batas Kewenangan dan Substansi Pengaduan

​Lebih lanjut, Pelapor menegaskan bahwa langkah mendatangi Ombudsman sejak awal murni untuk menguji dugaan maladministrasi, bukan meminta lembaga negara tersebut mengambil alih kewenangan penyidik atau mengadili pokok perkara pidana.

​Merujuk pada Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tugas utama lembaga ini adalah melakukan pemeriksaan substansi atas laporan masyarakat. Atas dasar itu, Pelapor berharap penilaian tidak berhenti pada aspek administratif prosedural belaka.

​Keinginan terbesar Pelapor pasca-audiensi adalah memperoleh kepastian hukum dan transparansi: apakah seluruh pokok pengaduan berikut dokumen pendukungnya benar-benar telah dipertimbangkan secara utuh sebelum laporan dinyatakan berada di luar kewenangan Ombudsman RI?

​Masyarakat, melalui kasus ini, menanti penjelasan yang objektif dan transparan agar pengaduan dugaan maladministrasi publik senantiasa diuji berdasarkan substansi keadilannya, bukan semata-mata gugur karena batasan administratif prosedural.

Laporan:Mariyun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dua Wartawan Tribun Sumsel dan PAL TV Diduga Dikeroyok Saat Liputan Demo Karhutla di Polda Sumsel

13 Okt 2026 - 21:36 WIB

Dua Wartawan Tribun Sumsel dan PAL TV Diduga Dikeroyok Saat Liputan Demo Karhutla di Polda Sumsel

Wartawan Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel Diduga Diserang OTK Saat Meliput Aksi Mahasiswa di Mapolda Sumsel

13 Okt 2026 - 21:04 WIB

Wartawan Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel Diduga Diserang OTK Saat Meliput Aksi Mahasiswa di Mapolda Sumsel

Tak Hanya Pemukiman Penduduk, Kabut Asap Pekat Juga Kepung Puskesmas Gelumbang 

13 Okt 2026 - 18:30 WIB

Tak Hanya Pemukiman Penduduk, Kabut Asap Pekat Juga Kepung Puskesmas Gelumbang 

4 Senjata Tajam Disita dalam Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Ogan Ilir

13 Okt 2026 - 17:44 WIB

4 Senjata Tajam Disita dalam Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Ogan Ilir

Polisi Bersama Masyarakat Peduli Api: Kebakaran Hutan dan Rumah di Karang Raja, Polres Muara Enim Turun ke Lokasi

13 Okt 2026 - 11:17 WIB

Polisi Bersama Masyarakat Peduli Api: Kebakaran Hutan dan Rumah di Karang Raja, Polres Muara Enim Turun ke Lokasi
Trending di Sumsel
Secret Link