Fpbnewstv.com–Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026). Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman kurungan, jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai dan merusak kepercayaan masyarakat, baik terhadap institusi Pemerintah Kabupaten Pati maupun DPR RI.

“Terdakwa tak mengakui perbuatannya,” tegas jaksa KPK menambahkan poin yang memberatkan Sudewo.
Dalam persidangan ini, JPU KPK menjerat Sudewo dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan dua skandal korupsi besar. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan jabatan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sudewo didakwa menarik “mahar” dari para calon perangkat desa, seperti posisi Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Urusan (Kaur), dengan tarif yang dipatok antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Total uang haram yang berhasil dikumpulkan melalui perantara para kepala desa mencapai angka Rp2,49 miliar.
Sementara itu, perkara kedua menyasar rekam jejaknya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Sudewo didakwa menerima suap (commitment fee) dan gratifikasi dari kontraktor pelaksana proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Suap ini diberikan demi mengamankan “jatah” proyek bagi rekanan tertentu.
Total penerimaan suap dan gratifikasi dalam perkara DJKA ini mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Rinciannya mencakup penerimaan uang tunai sebesar Rp1,37 miliar serta penerimaan berupa fasilitas pengaspalan jalan pribadi yang ditaksir bernilai Rp150 juta.






















