Fpbnewstv.com Palembang, – Persoalan pascaeksekusi lahan eks Cineplex Cinde Palembang kembali bergulir. Kali ini, ahli waris eks Cineplex, R Helmi Fansuri, melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata, SH, MH, menyoroti pelaksanaan eksekusi yang berkaitan dengan keberadaan akses Jalan Panca Warna.
Hambali mempertanyakan pelaksanaan eksekusi yang menurutnya tetap dilakukan ketika perkara perlawanan pihak ketiga Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Kami sejak awal sangat menyayangkan mengapa eksekusi tetap dilaksanakan sementara perkara perlawanan pihak ketiga yang diajukan klien kami masih berproses,” ujar Hambali, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pihak mana yang merasa paling berhak atas tanah, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana kepentingan hukum pihak ketiga diperlakukan ketika proses peradilan terhadap kepentingannya masih berlangsung.
Hambali menegaskan, posisi hukum kliennya perlu diluruskan. Ia menyebut R Helmi Fansuri bukan merupakan pihak dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Klien kami bukan pihak dalam perkara pokok. Kami adalah pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek yang kemudian dieksekusi. Justru karena bukan pihak dalam perkara pokok itulah mekanisme perlawanan pihak ketiga disediakan oleh hukum,” tegasnya.
Ia menilai, posisi pihak ketiga tidak tepat apabila disamakan dengan pihak-pihak yang sejak awal menjadi subjek dalam perkara pokok.
Karena itu, menurut Hambali, pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan kepentingan hukum pihak ketiga yang merasa memiliki hak atau kepentingan terhadap objek eksekusi.
“Ini bukan sekadar persoalan siapa yang merasa paling berhak atas tanah, tetapi menyangkut bagaimana kepentingan hukum pihak ketiga diperlakukan ketika proses peradilan terhadap kepentingannya sendiri belum selesai,” katanya.
Soroti Akses Jalan Panca Warna
Selain persoalan eksekusi, Hambali juga menyoroti keberadaan Jalan Panca Warna yang selama ini dikenal dan digunakan sebagai akses masyarakat.
Ia mengatakan, apabila setelah pelaksanaan eksekusi akses tersebut kemudian ditutup, masyarakat dinilai berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum maupun kewenangan atas penutupan jalan tersebut.
“Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa jalan ditutup setelah eksekusi, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan penutupan tersebut,” ujarnya.
Hambali berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait status dan fungsi Jalan Panca Warna sebagai akses yang selama ini digunakan warga.
Ia juga menekankan bahwa persoalan hukum terkait objek eks Cineplex Cinde masih menjadi perhatian pihaknya melalui proses perlawanan pihak ketiga yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.


















