Fpbnewstv.COM Palembang– Ratusan unit taksi listrik Green SM asal Vietnam yang beroperasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ternyata belum menjalani uji KIR atau pemeriksaan kelayakan kendaraan.
Selain persoalan uji kelayakan, rekomendasi operasional armada taksi listrik tersebut juga masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sariyansyah Ismail, mengatakan, proses perizinan operasional taksi listrik berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk tahapan perizinan itu memang dari kita, dari Wali Kota Palembang itu ada prinsip. Intinya, dari kementerian itu sebenarnya, dari Kementerian Perhubungan,” ujar Sariyansyah, Sabtu (5/9/2026).
Namun, persoalan yang menjadi perhatian Dishub Palembang adalah belum dilakukannya uji KIR terhadap ratusan armada tersebut.
Uji KIR merupakan pemeriksaan teknis kendaraan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan dan laik jalan sebelum digunakan sebagai angkutan umum.
Sariyansyah mengakui hingga kini armada taksi listrik Green SM yang beroperasi di Palembang belum menjalani pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, kondisi itu terjadi karena fasilitas pengujian kendaraan di Palembang belum memiliki peralatan yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap kendaraan listrik.
“Pada saat ini kan standardisasi mobil listrik belum kita. Masih kendaraan konvensional. Dia itu semacam penangguhan, tapi wajib tahun depan, karena kita belum ada alatnya,” jelasnya.
Dengan demikian, pengujian terhadap kendaraan listrik masih menunggu kesiapan fasilitas dan peralatan di balai pengujian kendaraan.
Dishub Palembang memastikan kewajiban uji kelayakan tetap akan diberlakukan setelah peralatan yang dibutuhkan tersedia.
Pengemudi Belum Memiliki Aturan Khusus
Selain persoalan uji KIR, Dishub Palembang juga belum memiliki aturan khusus terkait pelatihan maupun sertifikasi bagi pengemudi taksi listrik.
Untuk sementara, pengemudi taksi listrik Green SM masih mengacu pada ketentuan umum pengemudi kendaraan roda empat.
“Belum tahu ya, karena kalau sopir kan namanya kendaraan biasa sebenarnya, konvensional, cuma mesin penggeraknya kan dari listrik. Mungkin untuk SIM-nya SIM A,” kata Sariyansyah.
Meski menggunakan tenaga listrik, kendaraan tersebut memiliki karakteristik berbeda dibandingkan mobil bermesin konvensional.
Kendaraan listrik mampu menghasilkan torsi secara langsung ketika pedal akselerator ditekan. Sistem pengereman regeneratif yang digunakan juga memiliki karakteristik berbeda dari kendaraan konvensional.
Karakteristik tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan, terutama dalam memastikan standar keselamatan, kesiapan pengujian kendaraan, serta pemahaman pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan listrik.
Operasional Penuh Mulai 9 September
Di tengah proses pengaturan dan penyesuaian fasilitas pengujian tersebut, operasional penuh taksi listrik Green SM di Kota Palembang dijadwalkan mulai 9 September 2026.
Dishub Palembang menyatakan aspek perizinan, kelayakan kendaraan, hingga kesiapan pengemudi tetap menjadi bagian yang perlu diperhatikan seiring dengan berkembangnya penggunaan kendaraan listrik sebagai moda transportasi umum di Kota Palembang.



















