Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline

‎Catat! Mulai 15 September Pengisian BBM Wajib Tunjukkan STNK

Avatar photobadge-check

‎Catat! Mulai 15 September Pengisian BBM Wajib Tunjukkan STNK Perbesar

Palembang fpbnewstv. Com–Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah SPBU mulai menerapkan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Konsumen diminta menunjukkan STNK kendaraan yang digunakan sebelum melakukan pengisian BBM bersubsidi.

‎Hal itu terlihat dalam sebuah video yang beredar. Dalam video tersebut, petugas SPBU meminta konsumen menunjukkan STNK setelah barcode pembelian BBM bersubsidi dipindai.

‎Awalnya, konsumen tersebut tampak terkejut karena diminta menunjukkan STNK. Namun, dia tetap melanjutkan pengisian BBM dan memperlihatkan STNK kendaraannya kepada petugas.

‎Konsumen itu kemudian menyebut pengisian BBM di SPBU Golf, Palembang, Sumatera Selatan, tetap dilayani meski masa pajak pada STNK kendaraannya telah mati.

‎Pantauan  di lapangan, spanduk bertuliskan pengisian BBM hanya boleh satu kali dan tak boleh berulang.di kutip detiksumbagsel. Com

‎Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan penerapan pengecekan STNK tersebut saat ini masih dalam tahap transisi, uji coba, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

‎‎”Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini,” katanya.

‎Menurutnya, Pertamina juga akan memasang spanduk informasi mengenai aturan tersebut di setiap SPBU. Setelah masa transisi berakhir pada 15 September, konsumen yang tidak membawa STNK tidak akan dilayani untuk pembelian BBM yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.

‎”Sebenarnya terkait dokumen seperti SIM dan STNK merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara,” ujarnya.

‎Rusminto menjelaskan, untuk saat ini kebijakan pengecekan STNK tersebut diterapkan pada BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar. Namun, tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa nantinya diberlakukan untuk BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

‎Dia menegaskan, pengecekan STNK dilakukan bukan untuk melihat status pembayaran pajak kendaraan bermotor.

‎”Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

‎

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Erik Agusdiansyah : Cabut Izin Perusahaan, Jangan Cuma Siram Gambut

1 Okt 2026 - 09:50 WIB

Erik Agusdiansyah : Cabut Izin Perusahaan, Jangan Cuma Siram Gambut

BPJS Kesehatan Tembus Biaya Jantung Rp100 Triliun, Prolanis Muda Resmi Diluncurkan Sasar Usia di Bawah 45 Tahun

1 Okt 2026 - 00:35 WIB

BPJS Kesehatan Tembus Biaya Jantung Rp100 Triliun, Prolanis Muda Resmi Diluncurkan Sasar Usia di Bawah 45 Tahun

Tak Perlu Pikirkan Biaya Operasi Tumor Jinak, Ibu Novlin Rasakan Manfaat Nyata JKN

1 Okt 2026 - 00:31 WIB

Tak Perlu Pikirkan Biaya Operasi Tumor Jinak, Ibu Novlin Rasakan Manfaat Nyata JKN

Kontribusi Nyata PLN untuk Masyarakat Tempirai Selatan melalui Program EmPOWER 

30 Sep 2026 - 12:53 WIB

Kontribusi Nyata PLN untuk Masyarakat Tempirai Selatan melalui Program EmPOWER 

Sidang Perkara Irza Prasetya di PN Palembang Memanas, Kuasa Hukum Minta Ganti Majelis Hakim

28 Sep 2026 - 23:52 WIB

Sidang Perkara Irza Prasetya di PN Palembang Memanas, Kuasa Hukum Minta Ganti Majelis Hakim
Trending di Sumsel
Secret Link