Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Profil

Aktivis ’98 Minta Komisi III DPR RI Panggil JPU dan Majelis Hakim Perkara Pengeroyokan di PN Palembang

Avatar photobadge-check

Aktivis ’98 Minta Komisi III DPR RI Panggil JPU dan Majelis Hakim Perkara Pengeroyokan di PN Palembang Perbesar

​PALEMBANG fpbnewstv. Com— Penanganan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa pengusaha Junaidi, ST alias Ajun terhadap korban Irza Prasetya bin Amir Chandra terus menuai sorotan publik. Kali ini, Aktivis 1998 sekaligus Ketua Umum Jembatan Nasional Indonesia Baru (JNIB), Nachung Tajudin, mendesak Komisi III DPR RI turun tangan dengan memanggil dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

​Desakan tersebut mencuat menyusul laporan advokat korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, terkait dugaan ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam persidangan perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg.

​Nachung menilai, Komisi III DPR RI perlu memastikan proses peradilan berjalan secara jujur, adil, dan transparan, tanpa ada keistimewaan bagi pihak tertentu.

​”Komisi III DPR RI kita harapkan bisa memastikan JPU dan Majelis Hakim bekerja secara benar dan adil dalam perkara yang sangat menyayat hati ini. Rekaman video memperlihatkan dugaan penganiayaan secara sadis terhadap korban dengan tangan terikat. Jangan sampai ada penegakan hukum yang tumpul ke atas atau terkesan diatur oleh oknum pengusaha,” ujar Nachung.

​Ia juga menyoroti informasi terkait rekam jejak terdakwa yang diduga pernah divonis bersalah pada perkara sebelumnya namun belum mengeksekusi hukuman. Nachung meminta kejaksaan memberikan klarifikasi terbuka atas status hukum tersebut agar tidak menimbulkan prasangka negatif di masyarakat.

​Soroti Penerapan Perma dan Status Tahanan Korban

​Tak hanya mengawal kasus pengeroyokan, Nachung juga menumpahkan perhatiannya pada perkara penggelapan yang menimpa korban Irza Prasetya. Menurut informasi yang dihimpun, Irza diproses hukum atas dugaan penggelapan uang pembelian solar sebesar Rp600.000.

​Ia mengingatkan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012 terkait batasan tindak pidana ringan (tipiring).

​”Kerugian di bawah nilai tertentu semestinya masuk kategori ringan dan diperlakukan secara terukur sesuai Perma. Perlu transparansi dalam penghitungan kerugian agar proses hukum berjalan proporsional dan tidak terkesan dipaksakan,” tegasnya.

​Terkait upaya perdamaian dan ganti rugi yang telah disepakati antara kedua belah pihak melalui musyawarah, Nachung mengimbau agar Terdakwa menuntaskan seluruh kewajibannya secara kooperatif dan bertanggung jawab.

​Pakar Hukum Sindir Pengabaian Alat Bukti Elektronik

​Senada dengan tuntutan evaluasi penanganan perkara, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, menegaskan pentingnya keterbukaan majelis hakim dan JPU terhadap seluruh alat bukti yang sah di persidangan, termasuk petunjuk berupa rekaman video.

​Menurut Sri Sulastri, bukti elektronik memiliki peran penting dalam mengungkap fakta materil suatu peristiwa tindak pidana.

​”Bukti rekaman video merupakan salah satu alat petunjuk yang sangat krusial untuk menguji kebenaran keterangan di persidangan. Jika alat bukti utama tersebut terkesan diabaikan atau tidak diputar secara utuh, wajar jika muncul keraguan publik terhadap netralitas proses peradilan,” terang Sri.

​Ia menambahkan, pengawasan dari lembaga eksternal seperti Komisi Judisial (KY), Badan Pengawasan MA, hingga Jamwas Kejaksaan Agung sangat diperlukan agar seluruh aparat yang bertugas tetap menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi Humas dan Hukum jadi kunci penguatan tata kelola RSUD BARI palembang

2 Sep 2026 - 14:50 WIB

Sinergi Humas dan Hukum jadi kunci penguatan tata kelola RSUD BARI palembang

Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Klinik Restu Ibu Perhebat Fasilitas ANC Hingga USG Bagi Peserta JKN

28 Agu 2026 - 17:58 WIB

Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Klinik Restu Ibu Perhebat Fasilitas ANC Hingga USG Bagi Peserta JKN

‎Kepulan asap hitam pekat membumbung dari area mall Internasional Plaza (IP) 

25 Agu 2026 - 13:51 WIB

‎Kepulan asap hitam pekat membumbung dari area mall Internasional Plaza (IP) 

Indonesia Emas 2045 dan Asa Sejahtera dari Bumi Sriwijaya

20 Agu 2026 - 18:09 WIB

Indonesia Emas 2045 dan Asa Sejahtera dari Bumi Sriwijaya

Dari Pena Jurnalistik ke Dunia Psikologi Anak, Asiawatie Sulastrie Pilih Jalan Pengabdian di Palembang

18 Agu 2026 - 20:57 WIB

Dari Pena Jurnalistik ke Dunia Psikologi Anak, Asiawatie Sulastrie Pilih Jalan Pengabdian di Palembang
Trending di Profil
Secret Link