PALEMBANG fpbnewstv. Com— Penanganan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa pengusaha Junaidi, ST alias Ajun terhadap korban Irza Prasetya bin Amir Chandra terus menuai sorotan publik. Kali ini, Aktivis 1998 sekaligus Ketua Umum Jembatan Nasional Indonesia Baru (JNIB), Nachung Tajudin, mendesak Komisi III DPR RI turun tangan dengan memanggil dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Desakan tersebut mencuat menyusul laporan advokat korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, terkait dugaan ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam persidangan perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg.

Nachung menilai, Komisi III DPR RI perlu memastikan proses peradilan berjalan secara jujur, adil, dan transparan, tanpa ada keistimewaan bagi pihak tertentu.
”Komisi III DPR RI kita harapkan bisa memastikan JPU dan Majelis Hakim bekerja secara benar dan adil dalam perkara yang sangat menyayat hati ini. Rekaman video memperlihatkan dugaan penganiayaan secara sadis terhadap korban dengan tangan terikat. Jangan sampai ada penegakan hukum yang tumpul ke atas atau terkesan diatur oleh oknum pengusaha,” ujar Nachung.
Ia juga menyoroti informasi terkait rekam jejak terdakwa yang diduga pernah divonis bersalah pada perkara sebelumnya namun belum mengeksekusi hukuman. Nachung meminta kejaksaan memberikan klarifikasi terbuka atas status hukum tersebut agar tidak menimbulkan prasangka negatif di masyarakat.
Soroti Penerapan Perma dan Status Tahanan Korban
Tak hanya mengawal kasus pengeroyokan, Nachung juga menumpahkan perhatiannya pada perkara penggelapan yang menimpa korban Irza Prasetya. Menurut informasi yang dihimpun, Irza diproses hukum atas dugaan penggelapan uang pembelian solar sebesar Rp600.000.
Ia mengingatkan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012 terkait batasan tindak pidana ringan (tipiring).
”Kerugian di bawah nilai tertentu semestinya masuk kategori ringan dan diperlakukan secara terukur sesuai Perma. Perlu transparansi dalam penghitungan kerugian agar proses hukum berjalan proporsional dan tidak terkesan dipaksakan,” tegasnya.
Terkait upaya perdamaian dan ganti rugi yang telah disepakati antara kedua belah pihak melalui musyawarah, Nachung mengimbau agar Terdakwa menuntaskan seluruh kewajibannya secara kooperatif dan bertanggung jawab.
Pakar Hukum Sindir Pengabaian Alat Bukti Elektronik
Senada dengan tuntutan evaluasi penanganan perkara, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, menegaskan pentingnya keterbukaan majelis hakim dan JPU terhadap seluruh alat bukti yang sah di persidangan, termasuk petunjuk berupa rekaman video.
Menurut Sri Sulastri, bukti elektronik memiliki peran penting dalam mengungkap fakta materil suatu peristiwa tindak pidana.
”Bukti rekaman video merupakan salah satu alat petunjuk yang sangat krusial untuk menguji kebenaran keterangan di persidangan. Jika alat bukti utama tersebut terkesan diabaikan atau tidak diputar secara utuh, wajar jika muncul keraguan publik terhadap netralitas proses peradilan,” terang Sri.
Ia menambahkan, pengawasan dari lembaga eksternal seperti Komisi Judisial (KY), Badan Pengawasan MA, hingga Jamwas Kejaksaan Agung sangat diperlukan agar seluruh aparat yang bertugas tetap menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat. ***






















