Jakarta fpbnewstv.com–Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, tiba di Jakarta pada Jumat (21/08).
Keesokan harinya, Sabtu (22/08), akun Tiktok miliknya tidak dapat diakses. Beberapa jam berselang, ia baru menyadari rekeningnya diblokir.

Pada aplikasi Livin’ Mandiri yang diperlihatkannya tercantum ‘Tabungan Bisnis IDR’ disertai nomor rekening di bawahnya. Kemudian, tertulis “Saldo yang Dapat Digunakan Rp0” dan “Saldo terblokir Rp80.935.***”.
Selanjutnya, akun Whatsapp Supriyono tak lagi bisa diakses. Hingga saat ini, rekeningnya belum bisa digunakan bertransaksi.
”Saldo saya muncul tapi tidak bisa untuk transaksi,” kata Supriyono.
Padahal, sebagian uang dalam rekening tersebut merupakan donasi dari masyarakat yang akan digunakan untuk membayar bus, akomodasi, hingga logistik seperti makan, minum, dan obat-obatan bagi para peserta bakan ada Dalam beberapa unggahan di media sosial, ada sejumlah warga yang mendatangi langsung posko AMPB di depan gedung DPR/MPR untuk memberikan bantuan secara langsung, baik berupa uang maupun stok makan dan minum.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengakui adanya penahanan transaksi keuangan Supriyono. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk mendalami asal-usul dan tujuan penghimpunan dana.
Supriyono, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Sosial pun akan diminta keterangannya. “Supriyono dan OJK pada Rabu besok dan Kemensos panggilan Kamis, 27 Agustus,” ujar Budi.
Dia juga menegaskan langkah yang diambil kali ini bukan merupakan pemblokiran.
Surat permohonan yang diajukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, lanjut dia, merupakan penundaan transaksi.
”Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi.
Menurut Budi, rekening yang kini sedang mengalami penundaan transaksi dapat digunakan lagi jika penyelidikan tidak menemukan indikasi pidana. Dananya tidak disita dan dipastikan kembali pada pemilik secara utuh.
”Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman. Ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” ujar Budi
Penundaan transaksi ini dilakukan sejak 21 Agustus hingga 28 Agustus nanti, Perhitungannya selama lima hari kerja, kata Budi, sesuai dengan aturan undang-undang yang dipakai sebagai landasan untuk hal ini.
Polisi menggunakan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
”Penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” ucap Budi.
Apakah tindakan polisi sesuai dengan kaidah hukum?
Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, berpendapat penjelasan dari polisi makin memperkuat dugaan bahwa langkah menghentikan transaksi rekening ini “tidak jelas” dan “sewenang-wenang”.
Menurutnya, hal ini terlihat ketika polisi baru berupaya meminta keterangan berbagai pihak untuk mencari tindak pidananya. Padahal rekeningnya sudah ditahan lebih dulu.
”Ini bukan cara kerja penegakan hukum yang dapat dibenarkan. Aparat tidak boleh merampas akses warga atas uangnya berdasarkan dugaan yang belum jelas, kemudian baru memburu alasannya,” ujar Isnur.
”Polisi juga tidak boleh memakai istilah “membuat Jakarta tidak aman” untuk mencurigai warga yang datang ke ibu kota menyampaikan aspirasi. Demonstrasi bukan kejahatan. Solidaritas untuk membiayai aksi bukan ancaman keamanan,” imbuh Isnur.
Adapun pasal yang digunakan polisi, menurut Isnur, tidak tepat dan “memaksakan hukum”.
Misal, Pasal 26 dalam UU TPPU justru menyebut: penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja.
Dalam konteks UU TPPU, penyedia jasa keuangan bisa berupa bank, perusahaan asuransi, perusahaan efek, kustodian, manajer investasi, koperasi, hingga pegadaian. Tidak tercantum sama sekali aparat penegak hukum di dalamnya.
Masih mengacu pada Pasal 26, penundaan transaksi dapat dilakukan jika pengguna jasa: melakukan transaksi yang diduga dari hasil tindak pidana, memiliki rekening yang menampung hasil tindak pidana, atau menggunakan dokumen palsu.
Selain itu, penundaan transaksi harus dicatat dalam berita acara penundaan transaksi yang salinannya diserahkan kepada pengguna jasa. Dalam tahapan ini, Supriyono bahkan tidak memperoleh pemberitahuan mengenai rekeningnya.
Penyedia jasa keuangan juga wajib melaporkan penundaan transaksi pada PPATK dengan melampirkan berita acara dalam waktu paling lama 24 jam. Baru kemudian PPATK memastikan pelaksanaan penundaan transaksi ini setelah menerima laporan.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai polisi “melanggar prosedur hukum” terkait penghentian sementara transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang berisi donasi publik untuk aksi pada Kamis (27/08) di depan Gedung DPR.
”Ini tindakan sewenang-wenang yang mengancam kebebasan berpendapat, keamanan dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” ucap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.
Menurutnya, Bank Mandiri juga tidak bisa lari dari tanggung jawab dengan hanya menimpakan pada alasan “permintaan penegak hukum”. Sebab, bank wajib memastikan permintaannya sah dan sesuai kaidah hukum agar tidak mengganggu hak nasabah.
Terkait hal ini, Bank Mandiri merespons melalui media sosial pada Minggu (23/08).
Dalam penjelasannya, salah satu himpunan bank milik negara (himbara) ini, meminta maaf dan menyebut pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, saldo sebesar Rp80,9 juta di rekening Supriyono yang sebagian besar merupakan donasi untuk membiayai perjalanan, konsumsi, penginapan, serta kebutuhan peserta aksi tak bisa lagi diakses.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto berkata dalam jumpa pers pada Senin (24/08), bahwa tindakan ini bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
Di media sosial, sebagian warganet bergerak untuk tidak lagi menggunakan jasa Bank Mandiri. Saham BMRI pun mengalami penurunan saat penutupan perdagangan pada Senin (24/08).
Sumber:BBC






















