
PALEMBANG fpbnewstv. Com— Advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H., selaku kuasa hukum dari Irza Prasetya—korban dugaan pengeroyokan sadis—secara resmi mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) RI Kantor Penghubung Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Senin (24/8/2026).
Kedatangan tersebut untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang memimpin persidangan perkara pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.PLG.

Laporan resmi ini menyasar Afrizal Hady, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memimpin jalannya persidangan kasus dugaan penganiayaan oleh pengusaha Junaidi, S.T. alias Ajun.
Surat laporan pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari berkas yang telah dikirimkan ke Ketua KY RI tertanggal 15 Agustus 2026 (Nomor: 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026), dilampiri surat kuasa serta sebuah flashdisk berisi bukti rekam persidangan dan rekaman video penganiayaan.
Sebut Hakim “Telan Mentah-Mentah” Keterangan Terdakwa
Dalam keterangannya usai penyerahan laporan, Afdhal Azmi Jambak menuding Ketua Majelis Hakim tidak fair, tidak netral, serta terkesan memihak Terdakwa Junaidi alias Ajun.
”Saya menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etika dan perilaku Hakim Afrizal Hady. Salah satu indikasi kuatnya adalah hakim menelan mentah-mentah pengakuan Terdakwa Ajun yang mengklaim hanya memukul klien kami tiga kali menggunakan kayu kecil. Padahal faktae materiil di lapangan, korban digebuki belasan kali menggunakan kayu cukup besar,” ujar Afdhal.
Afdhal menuturkan, dalam sidang pemeriksaan saksi korban pada Kamis (13/8/2026), korban telah menyampaikan keberadaan video rekaman penganiayaan yang viral di masyarakat. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, S.H. juga telah meminta izin untuk memperlihatkan rekaman video tersebut kepada majelis hakim.
”Aneh bin ajaib, Hakim Ketua justru melarang JPU memutar bukti video nyata tersebut. Ketika terdakwa membuat keterangan yang bertolak belakang dengan fakta, hakim tidak melakukan check and recheck. Mestinya bukti video sadis itu diputar agar peradilan terang benderang,” tegas Afdhal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel tersebut.Afdhal menambahkan kliennya terpaksa membenarkan Junaidi memukul tiga kali setelah merasa tertekan dan adanya kalimat bernada ancaman dari Afrizal Hady yang mengatakan uang damai yang SDH disepakati dia dan Ajun sebagai tidak masuk akal dan tidak wajar. Afrizal malah menuding besaran uang damai yang baru dibayar panjar bisa dikatakan pemerasan dan pengancaman.
Dalam bukti rekaman video yang telah beredar luas di media sosial TikTok, terlihat jelas korban dipukuli belasan kali dalam keadaan tangan terikat dan disekap. Sebelum penganiayaan oleh Terdakwa, korban mengaku sempat dikeroyok oleh sejumlah oknum pengemudi di lingkungan perusahaan milik Ajun dengan gantian memukulnya. Tetapi dia tidak tahu nama-nama yang memukul karena baru beberapa jam kerja.
Sempat Ditemui Hakim di Masjid Komplek PN
Di hadapan media, Afdhal juga membeberkan dinamika usai laporan dikirimkan. Ia mengaku sempat dipanggil dan ditemui langsung oleh Hakim Afrizal Hady pada Rabu (19/8/2026) seusai shalat di Masjid Komplek PN Kelas 1A Palembang. Dalam pertemuan tersebut, Hakim Afrizal sempat mempertanyakan alasan pelaporan dan menyinggung latar belakang asal daerah mereka yang sama-sama dari Kabupaten Pasaman Barat.
”Saya tegaskan kepada beliau, laporan saya didasarkan pada fakta persidangan yang saya ikuti secara langsung. Sebagai kuasa hukum, saya menilai keputusannya merugikan klien saya. Seluruh percakapan rekaman persidangan sudah saya dokumentasikan dan diserahkan ke KY RI, Mahkamah Agung, Bawas MA, hingga Pengadilan Tinggi Palembang,” kata praktisi hukum tegas tersebut.
Akan Bawa Kasus ke Komisi III DPR RI
Afdhal Azmi Jambak menegaskan tidak akan tinggal diam jika independensi peradilan diabaikan. Pihaknya segers akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional ke DPR RI jika proses hukum berjalan tidak adil.
”Saya akan melaporkan Ketua Majelis Hakim dan JPU perkara ini ke Komisi III DPR RI. Kita lihat tuntutan JPU dan vonis yang dijatuhkan nantinya. Jika terindikasi ringan dan mencederai rasa keadilan publik, berarti dugaan memihak hakim dan JPU terhadap terdakwa menjadi benar, ” ungkap Sekretaris Umum IKAB Palembang ini. Afdhal juga mengingatkan JPU bahwa belasan tahun lalu terdakwa pernah diadili dan kabarnya sudah divonis.
Selain perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/PN PLG, Afdhals juga meminta Ketua PN Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., mengganti susunan majelis hakim pada perkara terkait Nomor: 878/Pid.B/2026/PN PLG dengan hakim tunggal, serta mendesak agar kliennya tidak ditahan sesuai regulasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 02 Tahun 2012.
”Surat permohonan sudah tiga kali kami antarkan ke Ketua PN Palembang melalui Panmud Pidana dan PTSP. Kami minta hukum ditegakkan secara objektif tanpa ada diskriminasi,” pungkasnya.



















