Palembang, fpbnewstv. Com– Pernyataan tidak menyenangkan yang diduga diutarakan oleh oknum jaksa dengan menyebut juru warta sebagai “ngaku-ngaku wartawan tapi kenyataannya LSM” memantik reaksi keras dari praktisi hukum di Sumatera Selatan.
Ketua DPD Ikatan Penyelenggara/Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Sumatera Selatan, Adv. Ir. GERGORIUS GERE, SE., SH., MH, pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 saat di temui di rumah beliau “menilai ucapan oknum jaksa tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang penegak hukum dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.

Menurut Gregorius Gere, wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan dua institusi yang terpisah baik secara regulasi, fungsi, maupun kode etik. Menyamaratakan keduanya secara tendensius adalah bentuk penyempitan makna terhadap kerja-kerja jurnalistik.
“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat secara ketat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sedangkan LSM bergerak di bawah payung hukum ormas atau yayasan. Menyamaratakan profesi jurnalis dengan narasi keliru adalah tindakan yang tidak bijak dan melukai insan pers,” tegas Gregorius saat memberikan tanggapannya.
Gregorius menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, Pers adalah pilar keempat yang bertugas melakukan fungsi kontrol sosial, termasuk terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan. Jika ada oknum yang mengaku wartawan namun melakukan pelanggaran atau pemerasan, mekanisme yang ditempuh adalah pelaporan sesuai koridor hukum atau melapor ke Dewan Pers, bukan memukul rata profesi wartawan secara keseluruhan.
“Aparat penegak hukum dan wartawan adalah mitra kerja strategis dalam penegakan transparansi publik. Sangat disayangkan jika ada oknum jaksa yang mengeluarkan narasi mendiskreditkan. Harusnya saling menghormati fungsi dan wewenang masing-masing,” tambah Advokat senior tersebut.
Ia berharap pimpinan institusi Kejaksaan memberikan pembinaan internal agar tidak ada lagi pernyataan kontroversial dari oknum aparatur yang dapat merusak sinergitas antara APH dan wartawan.
“Kami dari DPD IPHI Sumsel mendorong insan pers untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang demi kepentingan publik,” pungkasnya.(red)


















