Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Terungkap Sindikat Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan ke Tiongkok

Avatar photobadge-check

Terungkap Sindikat Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan ke Tiongkok Perbesar

‎fpbnewstv.com-Terungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengantin pesanan ke Cina. Terkait kasus ini, dua orang yang masing-masing berinisial CA (25) dan FU (59) diamankan petugas kepolisian.

‎Kasus ini terungkap dari laporan korban ULS pada Januari 2025, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan. Menurut penyelidikan, CA berperan sebagai perekrut dan pengurus pemberangkatan dengan memperoleh keuntungan Rp20 juta.

‎‎“(Selain itu juga) membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta,” kata Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, Rabu (19/8/2026), dikutip detiknews.com

Sementara, tersangka FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung dengan WN China. Atas tugasnya tersebut, FU mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta.

‎Adapun modus kedua tersangka dalam menjerat para korban dengan mengiming-imingi beberapa perempuan mendapat kehidupan layak di luar negeri. Pelaku menyebut korban akan mendapat uang Rp25 juta setelah pernikahan hingga uang bulanan.

‎“Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok,” ujarnya.

Namun, setelah pernikahan tersebut, korban tidak pernah menerima uang bulanan yang dijanjikan. Bahkan, para korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya, dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah yang dihuni oleh lebih dari 10 orang.

‎“Setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” tutur Nurul.

‎‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Erik Agusdiansyah : Cabut Izin Perusahaan, Jangan Cuma Siram Gambut

1 Okt 2026 - 09:50 WIB

Erik Agusdiansyah : Cabut Izin Perusahaan, Jangan Cuma Siram Gambut

BPJS Kesehatan Tembus Biaya Jantung Rp100 Triliun, Prolanis Muda Resmi Diluncurkan Sasar Usia di Bawah 45 Tahun

1 Okt 2026 - 00:35 WIB

BPJS Kesehatan Tembus Biaya Jantung Rp100 Triliun, Prolanis Muda Resmi Diluncurkan Sasar Usia di Bawah 45 Tahun

Kontribusi Nyata PLN untuk Masyarakat Tempirai Selatan melalui Program EmPOWER 

30 Sep 2026 - 12:53 WIB

Kontribusi Nyata PLN untuk Masyarakat Tempirai Selatan melalui Program EmPOWER 

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Putra Bung Karno Berpulang di Usia 73 Tahun

26 Sep 2026 - 14:27 WIB

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Putra Bung Karno Berpulang di Usia 73 Tahun

‎FWP Periode 2026-2029 Dikukuhkan, Wujudkan Pers Maju Kedepankan Kode Etik Jurnalistik PATI, 

25 Sep 2026 - 15:06 WIB

‎FWP Periode 2026-2029 Dikukuhkan, Wujudkan Pers Maju Kedepankan Kode Etik Jurnalistik PATI, 
Trending di Pilihan Redaksi
Secret Link