Pedagang Pasar Sako Bakal Direlokasi, Pane Camat Sako: Utamakan Cara Persuasif
Palembang fpbnewstv.com
– Penataan kawasan Pasar Sako kembali dilakukan Pemerintah Kota Palembang. Setelah sebelumnya dilakukan penertiban, pemerintah kini menyiapkan langkah relokasi bagi pedagang yang masih berjualan di halaman atau lahan parkir Pasar Satelit Sako, Jumat (14/8/2026).
Camat Sako H. Rakhman Hidayat Pane, S.STP., mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penataan yang dilakukan pemerintah setelah penertiban beberapa minggu lalu dinilai belum efektif.
“Tadi kita sama-sama lihat, mendampingi kunjungan Bapak Asisten II bidang Pembangunan, Pak Isnaini, meninjau lokasi untuk lahan Pasar Sako dan Pasar Sematang Borang,” ujar Pane.
Dalam peninjauan tersebut, sejumlah lokasi disiapkan sebagai alternatif relokasi. Pedagang yang selama ini berjualan di area halaman atau lahan parkir Pasar Satelit Sako akan diarahkan ke Pasar Lubuk dan Pasar Mandiri yang berada di Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.
“Pedagang yang ada, yang berjualan di halaman lahan parkir Pasar Satelit Sako itu akan direlokasi ke dua pasar tersebut, yang sudah ditinjau oleh Pak Asisten II tadi,” jelasnya.
Pane menegaskan, Kecamatan Sako dalam proses tersebut menjalankan fungsi sebagai unsur kewilayahan dengan mendampingi pelaksanaan penataan di lapangan.
Sementara untuk persoalan teknis terkait pasar, ia menyarankan agar dikonfirmasi kepada Perumda Pasar Palembang Jaya. Sedangkan terkait penertiban, kewenangan berada pada Satpol PP Kota Palembang.
Terkait kemungkinan masih adanya pedagang yang belum bersedia pindah, Pane mengatakan pemerintah akan mengutamakan komunikasi dan pendekatan persuasif.
“Harapan kita semuanya bisa berjalan lancar, bisa tertib. Lebih kami inginkan ke arah persuasif, bukan represif,” tegasnya.
Ia berharap proses penataan dan relokasi dapat berjalan dengan baik sehingga kondisi kawasan Pasar Sako dapat lebih tertib tanpa menimbulkan persoalan yang tidak diharapkan.
Namun, apabila situasi di lapangan berkembang dan membutuhkan tindakan penertiban, Pane menyebut Satpol PP Kota Palembang yang akan mengambil langkah sesuai kewenangannya(rud)















