JAKARTA Fpbnewstv. Com— Beban pembiayaan penyakit katastropik di Indonesia mencatatkan rekor baru. Dalam kurun waktu satu dekade (2015–2025), BPJS Kesehatan mencatat akumulasi biaya penanganan penyakit jantung menembus angka fantastis melebihi Rp100 triliun untuk melayani 172,3 juta kasus.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi lonjakan signifikan tersebut. Lonjakan kasus ini dinilai perlu diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk melakukan deteksi dini.

”Tahun 2015, terdapat 4,6 juta kasus penyakit jantung yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya Rp4,4 triliun. Angka tersebut melesat tajam hingga pada tahun 2025 mencapai 29,8 juta kasus dengan total biaya menyedot anggaran hingga Rp17,4 triliun,” jelas Rizzky, Selasa (29/9/2026).
Penyakit Jantung Dominasi Anggaran JKN
Penyakit jantung terus mendominasi porsi pengeluaran tertinggi dalam kategori penyakit katastropik, melampaui gagal ginjal dan kanker.
Penyakit Jantung: Rp100+ triliun (172,3 juta kasus dalam 10 tahun).
Gagal Ginjal (Urutan ke-2): Rp83,8 triliun (81,2 juta kasus).
Kanker (Urutan ke-3): Rp66 triliun (45 juta kasus).
Pada tahun 2025 saja, total pengeluaran pelayanan kesehatan untuk seluruh penyakit katastropik mencapai Rp50,3 triliun (59,9 juta kasus). Nilai ini memakan porsi 26,42% dari total pembiayaan pelayanan kesehatan Program JKN.
Inovasi Prolanis Muda dan Akses Skrining Digital
Melihat fenomena pergeseran tren penyakit kronis yang mulai marak menyerang kelompok usia produktif, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Prolanis Muda dalam rangka memperingati Hari Jantung Sedunia. Program ini dirancang khusus untuk mengintervensi risiko penyakit kronis pada peserta berusia di bawah 45 tahun melalui pendekatan promotif dan preventif.
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN berusia mulai 15 tahun untuk memanfaatkan Skrining Riwayat Kesehatan gratis setahun sekali. Proses pengisian kuisioner hanya membutuhkan waktu 5–10 menit melalui kanal berikut:
Aplikasi Mobile JKN
Layanan WhatsApp PANDAWA: 08118165165
Situs Resmi: www.bpjs-kesehatan.go.id
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat
”Makin cepat terdeteksi, makin cepat diantisipasi dan ditangani. Jangan lupa pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar perlindungan kesehatan tetap terjamin,” tutup Rizzky.





















